Cacat Logika Konferensi Kelautan Dunia

WOC (World Ocean Conference) dan Coral Triangle Initiative (CTI) yang bertajuk Climate Change Impacts to Ocean and The Role of Ocean to Climate Change digelar sejak 11-15 Mei 2009, di Manado, Sulawesi Utara, Indonesia.

Konferensi kelautan dunia ini akan menandatangani kesepakatan oleh 6 kepala negara anggota CTI, biasa disebut CT6 (Indonesia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Malaysia). Sekitar 120 perwakilan negara dipastikan akan hadir membicarakan bagaimana peran laut dalam masalah perubahan iklim.

Ironisnya, pertemuan ini bahkan diawali dengan swiping dan pembungkaman terhjadap suara lirih nelayan beserta organisasi sipil. Pertemuan ini juga terkesan sengaja menghindari agenda apa dan siapa sesungguhnya yang berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim, memperparah dampaknya bagi negara-negara kelautan dan pulau-pulau kecil, khususnya Indonesia. Jika tak disentuh, jelas inisiatif ini malah menenggelamkan upaya menuju keadilan iklim.

Pembungkaman

Penyelenggaraan WOC dan CTI merupakan peristiwa bersejarah yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi pengurangan dampak perubahan iklim, khususnya bagi nelayan tradisional dan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tragisnya, disamping perkara-perkara mendasar luput dari agenda utama konferensi internasional tersebut. Konferensi kelautan Dunia bahkan sejak awal telah berupaya membungkam suara-suara nelayan dan masyarakat sipil.

Sejak Jum’at, 9 April 2009, aparat pemerintah dan keamanan Sulawesi Utara telah melakukan sejumlah pelarangan sepihak terhadap persiapan pertemuan Aliansi Manado. Aparat juga menekan pemilik lokasi, dimana Aliansi Manado akan menyelenggarakan pertemuan, dan akhirnya secara sepihak pula membatalkan penggunaan lokasi tersebut. Aliansi Manado merupakan Aliansi organisasi nelayan dan masyarakat sipil lokal, nasional dan internasional yang bertujuan memberi informasi aktual seputar masalah-masalah nelayan dan kelautan, pentingnya kelestarian ekosistem laut serta solidaritas dan hak-hak nelayan.

Tak hanya itu, aparat keamanan melakukan intimidasi dengan mendatangi kelompok-kelompok Nelayan dengan mengajukan berbagai pertanyaan, yang membingungkan dan tidak mendasar. Aparat keamanan juga datang di penginapan peserta Aliansi Manado, serta melakukan kegiatan yang membuat peserta merasa tidak nyaman dan telah memasuki wilayah-wilayah privasi para peserta. Mulai mengambil gambar peserta, mengajukan pertayaan-pertanyaan hingga memaksa mendapatkan dokumen dan daftar anggota dan peserta kegiatan Aliansi Manado.

Aparat pemerintah dan keamanan juga melakukan tekanan terhadap pemilik tanah tempat penyelenggaraan Forum Kelautan dan Keadilan Perikanan berlangsung. Bahkan pemilik hotel Kolongan Beach, yang membuat pertemuan-pertemuan Aliansi Manado tak bisa berjalan sesuai rencana.

Di Teluk Manado para nelayan juga mengeluhkan penyelenggaraan WOC-CTI yang membatasi gerak mereka melaut. Sejak dua hari sebelum penyelenggaraan WOC-CTI, nelayan telah mendapatkan himbauan untuk tidak melaut, bahkan ada upaya sweeping terhadap nelayan-nelayan di wilayah Teluk Manado tersebut.

Dilihat dari pola represi dan pembungkaman yang terjadi, sulit untuk meyakinkan publik bahwa WOC dan CTI akan berdampak lebih baik bagi kehidupan dan penghidupan nelayan dan kondisi fisiologi sekitar.

Pengabaian Persoalan

Tak hanya itu, sejumlah persolan mendasar—bahkan lebih rumit, tak berusaha diurai dalam agenda WOC. Apalagi persoalan kelautan kita bukan semata-mata pencurian ikan, melainkan segala hal yang mengganggu keragaman hayati laut dan mengganggu keberlangsungan hidup nelayan.

Garis pantai diserbu proyek reklamasi pembangunan kawasan industri, perniagaan, dan permukiman mewah. Dari empat proyek reklamasi pantai di 4 propinsi saja, sudah lebih 5 ribu ha ekosistem mangrove, lamun, maupun terumbu karang terancam. Kini, lebih 10 proyek reklamasi pantai secara masif dilakukan di seluruh Indonesia.

Latas, apa hasilnya bagi Indonesia? Kerusakan ekosistem pesisir semakin dahsyat terjadi di Negeri Kelautan Republik Indonesia. Konversi hutan mangrove untuk kegiatan industri pertambakan dan reklamasi pantai terus meluas sepanjang 25 tahun terakhir, menyisakan kurang dari 1,9 juta hektar hutan mangrove dalam 3 tahun belakangan.

Di Lampung, sekitar 60% lahan produktif pertambakan justru dikuasai satu perusahaan multinasional Charoen Phokpand (CP), yang juga mengusai sekitar 50% total ekspor udang nasional. Disisi lain, anggaran negara juga digerogoti utang luar negeri dari ADB dan Bank Dunia untuk pembangunan kegiatan pertambakan (aquaculture). Jika di rata-rata, kontribusi utang luar negeri dari sektor ini mencapai Rp39,5 miliar per tahun, sejak tahun 1983 hingga tahun 2013 mendatang.

Demikian halnya pada kehancuran terumbu karang dan perairan laut. Pilihan model pembangunan yang menempatkan industri ekstraktif sewenang-wenang dengan laut kita telah memporakporandakan lautan Indonesia. Dari dua tambang emas Amerika Serikat saja, Newmont dan PT Freeport membuang 340 ribu ton tailing setiap harinya. Demikian halnya buangan limbah pengeboran dan pengangkutan minyak bumi ilegal.

Di perairan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, Propinsi DKI Jakarta, hampir setiap tahun ditemukan tumpahan minyak mentah (tarball). Hal yang sama terjadi di Teluk Balikpapan Kalimantan Timur dan Indramayu Jawa Barat. Eksplorasi minyak dan gas (MIGAS) menggunakan dinamit yang diledakan dalam laut Teluk Balikpapan telah berakibat pada kematian massal ikan dan hancurnya terumbu karang di perairan tersebut.

Bahkan dokumen amdal perusahaan emas yang belum beroperasi semacam PT Indo Multi Niaga diperairan Banyuwangi Jawa Timur sudah dapat diprediksi akan membuang limbah tailing sebesar 2.361 ton/hari. Jika eksploitasi terjadi saat tutup akan ada 3,4 juta ton tailing di laut Pancer dan sekitarnya. Limbah yang mengandung logam berat ini beresiko mencemari kawasan perairan, mempengaruhi ekositemnya dan menyebabkan gangguan kesehatan, yang mengancam keberlanjutan hidup warga dan masa depan nelayan Banyuwangi.

Secara komprehensif, situasi di atas akan memperparah krisis pangan nasional. Jika tidak dihentikan, sebelum tahun 2015, Indonesia akan krisis ikan. Gejala krisis ini telah dirasakan dari hilangnya sejumlah komoditas ikan konsumsi lokal di pasar-pasar tradisional, menurunnya tangkapan nelayan serta tingginya konflik perikanan dipicu perebutan sumberdaya perikanan yang makin terbatas. Bahkan, negara kelautan ini bergantung pasokan ikan negara lain, yang terus membesar hingga 23,34% kebutuhan ikan per tahun, sepanjang 1989 - 2007. Meningkat hingga diatas 30 persen, dalam 3 tahun terakhir.

Data Pusat Karantina menunjukkan impor udang 2007 hingga pertengahan 2008 mencapai 1,17 juta kg, di antaranya 259.095 kg berasal dari Cina dan 133.138,8 kg dari India. Angka impor udang tersebut meningkat dari 896 ton pada 2006. Akibatnya, harga udang di pasaran nasional maupun lokal mengalami penurunan, hingga 20%.

Agenda liberalisasi sektor perikanan yang mengarahkan prioritas produksi perikanan kita untuk memenuhi pasar dunia, dibanding kebutuhan protein bangsa sendiri juga sama sekali tak terlihat dalam daftar agenda WOC. Pihak asing yang paling diuntungkan dari 90% ekspor produksi udang kita, 37%nya untuk Amerika Serikat, 27 % untuk Jepang, 15 % untuk Eropa.

Lobang paling besar ajang internasional ini adalah kosongnya kesepakatan mendesak perlindungan dan pengakuan terhadap perairan dan hak-hak nelayan tradisional. Karenanya selaksa benang kusut persoalan lauta di atas perlu diurai kembali, seiring perhelatan WOC-CTI yang harus terus dipantau.(*)

» Read Full Article